Invalid Date
Dilihat 77 kali
Pemerintah Desa Pujananting telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Pujananting pada hari Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Pujananting. Yang dihadiri oleh Dinas Koperasi Kab. Barru dan TA Kabupaten Barru serta semua unsur masyarakat Desa Pujananting. Dalam sambutan Bapak Kepala Desa Pujananting, Abdul Rahman, S.Pt " menjelaskan bahwa koperasi Desa merah putih adalah milik kita bersama dan milik warga Desa Pujananting maka marilah kita mengembangkan Koperasi mErah Putih ini, karena dari hasil inilah nanti akan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat".
Dalam musyawarah Koperasi Desa Merah Putih, dihadiri oleh Camat Pujananting dalam hal ini diwakili oleh sekretaris Camat Pujananting, Bapak Qadarullah, SP, M.A.P dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa " Musyawarah Koperasi Desa Merah Putih ini adalah instruksi Presiden No. 09 Tahun 2025 untuk seluruh desa dan Kelurahan yang ada di seluruh Indonesia".
Acara Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Pandu oleh Bapak Saparuddin, S.Pd selaku ketua Pimpinan sidang, Harpanita, S.I.P selaku Anggota 1 bagian Notulensi, Anggota 2 Ibu Ni'mah, S.Pd.I selaku pengganti pada saat ketua berhalangan.
Berdasarkan hasil Musyawarah Anggota Koperasi Desa Merah Putih Pujananting, yaitu sebanyak 61 orang dan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan hasil Musyawarah yaitu :
1. Ketua : Pae Mappe
2. Wakil Ketua Bidang Anggota : Ardan, S.A.P
3. Wakil Ketua Bidang Usaha : Riswandi
4. Sekretaris : Reski Amal, SE
5. Wakil Sekretaris : Andrian Ratunandan
6. Bendahara : Jumrah, S.A.P
7. Wakil Bendahara : Ayu Wulandari, S.Pd., Gr
Susunan Pengawas berdasarkan hasil Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu :
1. Ketua : Kepala Desa Pujananting
2. Anggota : Ramli
3. Anggota : Muhd. Fadly Bin Aman
4. Anggota : Bahar Bin Tamrin
5. Anggota : Walis
Berdasarkan hasil Musyawarah menyepakati simpanan pokok sebesar 100.000 dan simpanan wajib sebesar 30.000 dengan bidang usaha yang wajib dilaksanakan
1. Gray Sembako
2. Obat-obatan
3. Fasilitas Kantor
4. Unit Simpan Pinjam Koperasi
5. Klinik Desa
6. Logistik
Kantor Koperasi Desa Merah Putih disepakati berdomisili di Pasar Tompo Dolli Desa Pujananting. Dengan masa kepengurusan selama 5 Tahun
Bagikan:
Desa Pujananting
Kecamatan Pujananting
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini