Invalid Date
Dilihat 47 kali
Pada Rabu 28 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Barru diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelejen (Iqbal Yuman Saputra, S.H) Dan Staf Intelejen (Irfan Purnandar, S.H) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, dan Pengadaan Barang Jasa
Bahwa
kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di dihadiri oleh :
1. Para Perangkat Desa
2. Ketua RT
3. Ketua Dan Anggota BPD
4. Para peserta penyuluhan yang terdiri dari Tokoh masyarakat agama,Pemuda Dan Tokoh Wanita
Kegiatan
diawali kata sambutan oleh Kepala Desa Pujananting yang menyampaikan ;
– Program ini merupakan kesempatan baik untuk para warga dan aparatur desa
untuk meningkatkan pengetahuan lebih luas khususnya terkait penegakkam hukum di
wilayah pemerintahan desa
– Pada pelaksanaan penyuluhan hukum nanti,merupakan kesempatan untuk
berinteraksi antara pihak desa dan kejaksaan
– Dibutuhkan pertanggung jawaban terkait pengelolaan dana desa,dan dana desa
yang dikelola tersebut harus bisa bermanfaat bagi masyarakat
– Harapannya pada pelaksanaan Jaga Desa ini,para masyarakat interaktif pada
kegiatan ini dengan bertanya dan berkonsultasi terhadap semua permasalahan di
Desa Pujananting untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang tetap sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku
Bahwa selanjutnya pemaparan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelejen (Iqbal Yuman Saputra, S.H) . dijelaskan sebagai berikut ;
Peran
Kejaksaan Negeri Barru dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah
ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa
Indonesia.
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, Dan/Atau Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyuluhan terhadap masyarakat desa perlu dilakukan karena pada indeks penanganan tindak pidana korupsi tiap tahunnya,persentase tindakan tersebut terjadi di tingkat Desa merupakan yang tertinggi. Bahwa faktor terbesar yang menyebabkan hal tersebut merupakan ketidak tahuan para pemerintah desa terkait aturan/regulasi tersebut
Tujuan dana
desa antara lain adalah :
– Meningkatkan pelayanan publik di desa
– Mengentaskan kemiskinan
– Memajukan perekonomian desa
– Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
– Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
Jaksa Fungsional Bidang Intelejen (Iqbal Yuman Saputra, S.H) juga menekankan kepada para pihak Desa yang mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mengelola Bumdes sesuai dengan kondisi di Desa tersebut (seperti jika desa tersebut banyak lahan kosong dan jenis tanah gambut,di desa tersebut diproyeksikan untuk membangun Bumdes dengan berdasar pada program pemeritah yaitu Ketahanan Pangan.
-Bahwa Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001. Karena penyimpangan pengelolaan dana desa merupakan potensi tindak pidana Korupsi) ,yaitu :
• Pasal 2 Ayat
(1) yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
• Pasal 3 yang
berbunyi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ata orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan keenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
Dalam materinya juga disampaikan bahwa:
1. Penyuluhan Jaga Desa merupakan kegiatan yang lahir dari Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kemendesa dengan tujuan Mendampingi desa agar terhindar dari penyalagunaann anggaran Dana Desa
2. Mengawasi dana desa bukan hanya menjadi tugas BPD akan tetapi menjadi tugas semua masyarakat , dan jika masyarakat menemukan ada hal-hal yang dilakukan oleh aparat atau kepala Desa maka bisa berkoordinasi sengan BPD atau bisa melaporkan ke Kejaksaan
3. Dalam pemanfaatan dana Desa agar memperhatikan Kegiatan Ketahanan pangan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan hanya memperhatikan ketahanan pangan itu cukup akan tetapi harus dipastikan sehat dan bergizi.
Penulis : Nasaruddin ( Kasi pemerintahan )
Bagikan:
Desa Pujananting
Kecamatan Pujananting
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini